Terima Kasih sebelumnya teman-teman telah berkunjung di blog ini, semoga membawa manfaat bagi anda. :)
Valentine’s Day sebenarnya, bersumber dari paganisme orang
musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor kuffar. Bahkan tak
ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut
Hari Valentine ? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya
ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?
|
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan
diminta pertangggungjawabannya” (Al Isra’ : 36).
Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan
kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara
itu jelas berasal dari kaum kafir yang akidahnya berbeda dengan ummat Islam,
sedangkan Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radiyallahu
‘anhu : Rasulullah bersabda: “Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum
kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai mereka masuk ke
dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan
orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (
HR. Bukhori dan Muslim ).
Pertanyaan : Sebagian orang merayakan Yaum Al-Hubb (Hari
Kasih Sayang) pada tanggal 14 Februari [bulan kedua pada kalender Gregorian
kristen / Masehi] setiap tahun, diantaranya dengan saling-menghadiahi bunga
mawar merah. Mereka juga berdandan dengan pakaian merah (merah jambu,red), dan
memberi ucapan selamat satu sama lain (berkaitan dengan hari tsb).
Beberapa toko-toko gula-gula pun memproduksi manisan khusus
– berwarna merah- dan yang menggambarkan simbol hati/jantung ketika itu (simbol
love/cinta, red). Toko-tokopun tersebut mengiklankan yang barang-barang mereka
secara khusus dikaitkan dengan hari ini. Bagaimana pandangan syariah Islam
mengenai hal berikut :
1. Merayakan hari valentine ini ?
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?
Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan !
Jawaban : Bukti yang jelas terang dari Al Qur’an dan Sunnah
– dan ini adalah yang disepakati oleh konsensus ( Ijma’) dari ummah generasi
awal muslim – menunjukkan bahwa ada hanya dua macam Ied (hari Raya) dalam Islam
: ‘ Ied Al-Fitr (setelah puasa Ramadhan) dan ‘ Ied Al-Adha (setelah hari ‘
Arafah untuk berziarah).
Maka seluruh Ied yang lainnya – apakah itu adalah buatan
seseorang, kelompok, peristiwa atau even lain – yang diperkenalkan sebagai hari
Raya / ‘Ied, tidaklah diperkenankan bagi muslimin untuk mengambil bagian
didalamnya, termasuk mengadakan acara yang menunjukkan sukarianya pada even
tersebut, atau membantu didalamnya – apapun bentuknya – sebab hal ini telah
melampaui batas-batas syari’ah Allah:
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya
sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]
Jika kita menambah-nambah Ied yang telah ditetapkan,
sementara faktanya bahwa hari raya ini merupakan hari raya orang kafir, maka
yang demikian termasuk berdosa. Disebabkan perayaan Ied tersebut meniru-niru
(tasyabbuh) dengan perilaku orang-orang kafir dan merupakan jenis Muwaalaat
(Loyalitas) kepada mereka.
Dan Allah telah melarang untuk meniru-niru perilaku orang
kafir tersebut dan termasuk memiliki kecintaan, kesetiaan kepada mereka, yang termaktub
dalam kitab Dzat yang Maha Perkasa (Al Qur’an). Ini juga ketetapan dari Nabi
(Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa meniru
suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
Lebih-lebih lagi, hal itu terlarang untuk seorang muslim
untuk membantu atau menolong dalam
perayaan ini, atau perayaan apapun juga yang termasuk terlarang, baik berupa
makanan atau minuman, jual atau beli,
produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua hal ini dikaitkan sebagai
bentuk tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran, juga sebagai bentuk
pengingkaran atas Allah dan Rasulullah. Allaah, Dzat yang Maha Agung dan Maha
Tinggi, berfirman:Ied al-Hubb (perayaan Valentine’s Day) datangnya dari kalangan
apa yang telah disebutkan, termasuk salah satu hari besar / hari libur dari
kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan untuk siapapun dari kalangan
muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil
bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat
itu). Sebaliknya, adalah wajib untuknya menjauhi dari perayaan tersebut –
sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya
dari kemarahan Allaah dan hukumanNya.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Surah
al-Maa.idah, Ayat 2]
Demikian juga, termasuk kewajiban bagi tiap-tiap muslim
untuk memegang teguh atas Al Qur’an dan Sunnah dalam seluruh kondisi – terutama
saat terjadi rayuan dan godaan kejelekan. Maka semoga dia memahami dan sadar
dari akibat turutnya dia dalam barisan sesat tersebut yang Allah murka padanya
(Yahudi) dan atas mereka yang tersesat (Kristen), serta orang-orang yang
mengikuti hawa nafsu diantara mereka, yang tidak punya rasa takut – maupun
harapan dan pahala – dari Allah, dan atas siapa-siapa yang memberi perhatian
sama sekali atas Islam.
Maka hal ini sangat penting bagi muslim untuk bersegera
kembali ke jalan Allah, yang Maha Tinggi, mengharap dan memohon Hidayah Nya
(Bimbingan) dan Tsabbat (Keteguhan) atas jalanNya. Dan sungguh, tidak ada
pemberi petunjuk kecuali Allaah, dan tak seorangpun yang dapat menganugrahkan
keteguhan kecuali dariNya.
Sumber : fatwa-online



