Syuro’ (Musyawarah)

A. Definisi Syuro'

  • Syuro' menurut bahasa ialah berunding atau bertukar pikiran.
  • Dari segi istilah, artinya syuro' atau musyawarah ialah bertukar pikiran atau berbincang antara dua orang atau lebih dalam menghadapi hal-hal yang dibenarkan oleh syiariat sesuai dengan adab-adab, cara cara syar'i untuk memperoleh hasil yang baik dan benar yang akan menjadi tindakan bersama, seseorang atau satu kelompok.
B. Landasan Hukum Syuro'
Di dalam Al-Qur'an, terdapat tiga ayat yang menjelaskan tentang syuro', dari ayat-ayat ini kita dapat simpulkan bahwa musyawarah harus kita lakukan dalam tiga aspek
  1. Musyawarah terhadap persoalan keluarga (QS 2:233)
  2. Musyawarah terhadap persoalan-persoalan masyarakat (QS 42:38)
  3. Musyawarah terhadap perosalan politik, perjuangan, dakwah, dan kenegaraan (QS 3:159)
C. Urgensi Syuro' dalam Islam
  1. Merupakan salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam yang sangat ditekanlah Allah Swt, karena hal ini merupakan bagian yang sangat penting dari ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah merupakan salah satu bukti dari iman.
  2. Merupakan prinsip jalan tengah dari segala perbedaan pendapat, yakni prinsip keseimbangan antara kehendak individu dan kehendak bersama. Allah berfirman yang artinya: Dan demikian Kami telah jadikan mau (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu (QS 2:143)"
D. Kaidah-kaidah Syuro'

Di dalam surah Ali Imran ayat 159, Allah berfirman:

 Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Adapun kaidah dari surah tersebut, yaitu:
  1. Berlaku lemah lembut, baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan, bukan dengan sikap dan kata-kata yang kasar, karena hal itu hanya akan menyebabkan mereka meninggalkan majelis syuro'.
  2. Memberi maaf atas hal-hal buruk yang dilakukan
  3. Berorientasi pada kebenaran, karena sesudah musyawarah dilaksanakan, keputusan-keputusan yang telah diambil harus dijalankan dan semua itu dalam rangka menunjukkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
  4. Memohon ampun bila melakukan kesalahan sehingga dalam musyawarah bila seseorang mengemukakan pendapatnya yang disadari sebagai sesuatu yang salah ia akan mencabut pendapatnya itu meskipun telah disetujui oleh majelis syuro'.
E. Tata Tertib Atau Disiplin dan Adab-adab Syuro'
  1. Meluruskan niat dan Tujuan anggota syuro' ialah mencari dan menegakkan kebenaran karena ALLAH.
  2. Banyak bersyukur Sekiranya kebenaran itu keluar dari mulut kita sendiri.
  3. Menghormati pandangan dan mendengar pendapat anggota yang lain.
  4. Tidak menghina jika pendapat anggota dianggap salah. Betulkan dengan mesra dan kasih sayang
  5. Sekiranya kita sendiri yang melakukan kesalahan atau mengeluarkan pendapat yang salah, minta ampunlah kepada Tuhan dan merendah dirilah untuk menerima hakikat kesalahan itu.
  6. Misalnya terjadi perbedaan pendapat yang serius hingga sukar untuk menyatukan pandangan, maka demi perpaduan, pandangan ketua atau pemimpinlah yang mesti diterima.
  7. Dalam syuro' jangan sekalipun terjadi mujadalah, berburuk sangka, sakit hati, caci maki, berkelahi, lempar kursi, pukul meja, tunjuk pistol, geram, dendam dan sebagainya.
F. Hikmah Syuro'
  1. Keputusan yang akan diambil akan lebih sempurna dibanding tanpa musyawarah.
  2. Masing-masing orang merasa terikat terhadap keputusan musyawarah sehingga ada rasa memiliki terhadap isi keputusan musyawarah tersebut dan dapat mempertanggungjawabkannya secara bersama-sama.
  3. Memperkokoh hubungan persaudaraan dengan sesama muslim pada umumnya dan anggota dalam jamaah pada khususnya yang harus saling kuat menguatkan. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya perpecahan yang diakibatkan tidak dipertemukannya perbedaan pendapat.
  4. Dapat dihindari terjadinya dominasi mayoritas dan tirani minoritas, karena dalam musyawarah, hakikat pengambilan keputusan terletak pada kebenaran, bukan semata-mata pertimbangan banyaknya jumlah yang berpendapat atau berpihak pada suatu persoalan.
  5. Dapat dihindari adanya hasutan, fitnah dan adu domba yang dapat memecah belah barisan perjuangan kaum muslimin, karena musyawarah dapat memperjelas semua persoalan yang dihadapi.
G. Mengelola ketidaksetujuan terhadap hasil Syuro'
  • Pertama, marilah kita bertanya kembali kepada diri kita, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu "upaya ilmiah“ Kita harus membedakan secara ketat antara pendapat yang lahir dari proses ilmiah yang sistematis dengan pendapat yang sebenarnya merupakan sekedar "lintasan pikiran".
  • Kedua, marilah kita bertanya secara jujur kepada diri kita sendiri, apakah pendapat yang kita bela itu merupakan "kebenaran objektif" atau sebenarnya ada "obsesi jiwa" tertentu di dalam diri kita, yang kita sadari atau tidak kita sadari.
  • Ketiga,  mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaff jamaah dakwah jauh lebih utama.
  • Keempat, sesungguhnya dalam ketidaksetujuan itu kita belajar tentang begitu banyak makna imaniyah: tentang makna keikhlasan yang tidak terbatas, tentang makna tajarrud dari semua hawa nafsu, tentang rnakna ukhuwwah dan persatuan, tentang makna tawadhu dan kerendahan hati, tentang cara rnenempatkan diri yang tepat dalam kehidupan berjamaah, tentang cara kita memandang diri kita dan orang lain secara tepat, tentang makna tradisi ilmiah yang kokoh dan kelapangan dada yang tidak terbatas, tentang makna keterbatasan ilmu kita di hadapan ilmu Allah swt yang tidak terbatas, tentang makna tsiqoh kepada jamaah.

This entry was posted in

Leave a Reply

    Blogger news

    Blogroll

    About